Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat kasasi sudah diajukan Jaksa Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan.
KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Panmud Tipikor PN Bandung.
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Ali melanjutkan tim jaksa akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan gugatan ini disertai dengan argumentasi hukumnya.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," jelas dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri yang semula sepuluh tahun.
KPK menganggap putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia