Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat kasasi sudah diajukan Jaksa Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan.
KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Panmud Tipikor PN Bandung.
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Ali melanjutkan tim jaksa akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan gugatan ini disertai dengan argumentasi hukumnya.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," jelas dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri yang semula sepuluh tahun.
KPK menganggap putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen