Anggap Kasus Hadi Karena Beda Penafsiran

BCA Tegaskan Taati Aturan Perpajakan

Anggap Kasus Hadi Karena Beda Penafsiran
Anggap Kasus Hadi Karena Beda Penafsiran

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan bahwa pihaknya mempunyai perbedaan pendapat dengan Dirjen Pajak terkait pengajuan keberatan koreksi pajak tahun 2003 sebesar Rp 5,77 triliun. Menurutnya, sumber masalah berasal dari koreksi laba fiskal tahun 1999 sebesar Rp 174 miliar.

"Ada koreksi dari direktur jenderal pajak sebesar Rp 6,78 triliun pada 1999. Kalau dilihat kasus yang terjadi pada tahun 1999, intinya ada perbedaan pendapat antara dirjen pajak dengan BCA," ujar Jahja di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4).

Jahja menambahkan bahwa BCA telah melakukan langkah sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia  tanggal 26 Maret 1999. Isinya, BCA harus mengalihkan aset berupa kredit bermasalah ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Saat itu kepemilikan BCA sekitar 92,8 persen merupakan milik pemerintah," imbuhnya.

Koreksi tersebut terkait dengan transaksi pengalihan aset dan jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN. "Itu sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Indonesia pada 1999," katanya.

Karenanya Jahja menegaskan bahwa BCA tak melanggar aturan. "Bahwa BCA, sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal pemberitaan tersebut, BCA enggak melanggar UU,"

Dari keterangan KPK, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan mengubah hasil telaah terkait penolakan keberatan pajak non-perfomance loan (NPL) senilai Rp 5,7 triliun oleh PT Bank Central Asia (BCA).

Direktur PPh menolak permohonan keberatan BCA, tetapi Hadi justru meminta agar permohonan itu diubah dengan menerimanya. KPK menilai negara menelan kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

Meski demikian Jahja menegaskan bahwa pihaknya tak mau mencampuri proses penyidikan yang dilakukan KPK. “Tentang KPK dan Pak Hadi Poernomo itu di luar kemampuan kami. Kami hormati proses hukum dan KPK punya wewenang penyitaan serta mengumpulkan data. Kami tidak layak memberikan opini," ujarnya.(chi/jpnn)


JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan bahwa pihaknya mempunyai perbedaan pendapat dengan Dirjen Pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News