Anggap Polisi Gegabah, Reza Indragiri: Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman
Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi (hinaan, pencabulan) dan aksi pembunuhan.
Reza mengatakan di beberapa yurisdiksi, kalau terdakwa berhasil meyakinkan persidangan, maka dia divonis bersalah karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (manslaughter), bukan karena melakukan pembunuhan (murder).
Baca Juga: AKBP Gunarko Kerahkan 110 Pasukan Polri ke 18 Lokasi di Buton Selatan
Untuk kasus mutilasi di Bekasi, Reza masih punya sejumlah pertanyaan, antara lain, mengapa harus sampai memutilasi?
"Apakah itu episode berikutnya dari ekspresi amarah yang tidak mereda hanya dengan menghabisi korban (emosional)? Ataukah itu cara untuk menghilangkan barang bukti (instrumental)?" pungkas Reza Indragiri. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Reza Indragiri Amriel menilai polisi gegabah mengungkap motif pelaku mutilasi di Bekasi. Si Mutilan bisa lolos dari hukuman jika begini yang terjadi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL