Anggap Puan dan Hasto Bisa Gantikan Peran Taufiq Kiemas

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, banyak pihak yang merasa kehilangan dengan wafatnya tokoh senior PDI Perjuangan dua tahun silam. Menurut Ganjar, kini dibutuhkan sosok yang bisa menggantikan Taufiq sebagai politikus ulung.
Gubernur yang juga kader PDIP itu lantas menyebut nama yang bisa menggantikan peran Taufiq. Yang pertama adalah Puan Maharani. Politikus PDIP yang kini menjadi menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) itu merupakan putri pasangan Taufiq dan Megawati.
Sedangkan nama lainnya adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. "Ya saya kira kalau dari keluarga, Mbak Puan bisa melakukan. Tapi kalau dari tokoh partai banyak, Pak Hasto juga bisa," ujar Ganjar di depan rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (8/6) di sela-sela acara haul kedua Taufiq Kiemas.
Namun, Ganjar mengakui bahwa dua nama yang disebutnya itu masih perlu waktu untuk bisa menjadi pengganti Taufiq. "Cuma untuk menjadi sampai ke tingkat sekaliber Pak Taufiq ya butuh waktu untuk itu," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh mantan Kapolri Da'i Bactiar. Menurutnya, banyak tokoh yang bisa menjadi pengganti sosok Taufiq.
"Saya kira banyak. Hanya beda gaya. Tokoh muda kita banyak," ujarnya.
Apakah sosok Puan bisa menjadi pengganti Taufiq? "Saya kira Mbak Puan lama-lama akan menunjukkan kualitas dia sebagai politikus ulung," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, banyak pihak yang merasa kehilangan dengan wafatnya tokoh senior PDI Perjuangan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor