Anggap UU P3H Hanya Susahkan Masyarakat Tradisional
Minggu, 16 November 2014 – 17:47 WIB

Anggap UU P3H Hanya Susahkan Masyarakat Tradisional
Koalisi Anti Mafia Hutan sudah menjalani sidang pertama uji materiil pada 14 Oktober 2014. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2014 dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak koalisi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mengajukan uji materi atas Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Alasannya, UU itu tidak sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat