Anggap UU P3H Hanya Susahkan Masyarakat Tradisional

Anggap UU P3H Hanya Susahkan Masyarakat Tradisional
Anggap UU P3H Hanya Susahkan Masyarakat Tradisional

Koalisi Anti Mafia Hutan sudah menjalani sidang pertama uji materiil pada 14 Oktober 2014. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2014 dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak koalisi.(gil/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mengajukan uji materi atas Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Alasannya, UU itu tidak sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News