Anggaran Kendaraan Dinas Dipangkas
Senin, 06 Februari 2017 – 20:31 WIB
“Jadi, semua dana operasional kendaraan dinas di luar yang ditetapkan ditanggung pejabat yang bersangkutan," ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 21 dinas dan lima badan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Pemkab PPU.
Itu di luar inspektorat dan sekretariat kabupaten (setkab) dan sekretariat DPRD PPU. (rik/ica/k16)
Alokasi anggaran untuk kendaraan dinas di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) juga terkena imbas minimnya anggaran.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Irjen Rachmad Wibowo: Keluarga Polisi Jadi Caleg Jangan Pakai Fasilitas Polri
- Aduh, Belasan Unit Kendaraan Dinas Wali Kota Jaksel Tidak Lolos Uji Emisi
- Mobil Dinas
- 8 Petinggi di Riau Dapat Mobil Listrik Mewah, Habiskan APBD Rp 10 Miliar
- Heru Budi Ogah Gunakan Mobil Listrik, Alasannya Mengejutkan
- 2023, Pemprov DKI Jakarta Melakukan Pengadaan 21 Mobil Listrik