Anggaran KPK Rp. 345,6 Miliar

Anggaran KPK Rp. 345,6 Miliar
Anggaran KPK Rp. 345,6 Miliar
JAKARTA – Pada tahun 2008 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat anggaran dari APBN sebesar Rp 345,6 miliar. Namun hingga akhir Agustus  tahun ini, KPK sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 364 miliar. Sebagian besar uang itu berasal dari uang pengganti yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK, Ketua KPK Antasari

Azhar mengatakan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus Tipikor dan gratifikasi terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Agustus 2008 mencapai Rp 364.312.339.358,-.Menurut Antasari, jumlah terbesar uang negara yang dikembalikan KPK melalui Kas Negara itu berasal dari uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan yang jumlahnya mencapai Rp 352.207.125.711,-.

Adapun uang lain yang dikembalikan ke negara antara lain berasal dari uang denda sebesar Rp 2.050.000.000,-. Selain itu masih terdapat uang dari pendapatan jasa lembaga keuangan sebesar Rp 200 juta dan pendapatan dari onkos perkara sebesar Rp 117 ribu. Jumlah terbesar kedua uang yang dikembalikan KPK ke kas negara berasal dari gratifikasi."Untuk uang dari gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 3 miliar," sebut Antasari.Dari gratifikasi juga dikembalikan pendapatan jesa lembaga keuangan dan jasa giro sebesar Rp 19,5 juta.(ara/JPNN)

JAKARTA – Pada tahun 2008 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat anggaran dari APBN sebesar Rp 345,6 miliar. Namun hingga akhir Agustus 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News