Anggaran Pendidikan, Defisit Naik 0,4 %

Anggaran Pendidikan, Defisit Naik 0,4 %
Anggaran Pendidikan, Defisit Naik 0,4 %
    JAKARTA--Keputusan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 20 persen menyebabkan utanga negara meningkat 0,4 persen. Defisit yang sebelumnya hanya 1,5 persen meningkat menjadi 1,9 persen.

jpnn.com -     "Defisit dinaikkan. Jadi kita berutang lebih banyak, apa boleh buat. Karena kalau dikurangi (pembangunan) jalan tidak cocok, dikurangi kesehatan juga tidak cocok, dikurangi anggaran tentara, anda bilang kekecilan. Terpaksa dinaikkan utang," beber Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla, saat menggelar jumpa pers di Istana Wapres, Jakarta, 15 Agustus 2008.

    Kendati demikian, JK memastikan utang tersebut tidak diperoleh dari utang luar negeri. "Bukan dari utang luar negeri. Dari dalam negeri. Ada dari Surat Utang Negara atau SUN, sukuk, macam-macamlah," tegas JK.

    Sebelum memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, pemerintah hanya menganggarakan 15,6 persen atau sebesar Rp187 triliun dari RAPBN 2009. Setelah menggenapkan menjadi 20 persen, anggaran pendidikan menjadi Rp210 triliun. Hal ini menunjukkan ada penambahan anggaran pendidikan sekitar Rp46 triliun. 

    Anggaran pendidikan 20 persen terbilang sangat besar. Dibandingkan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berjumlah 2,1 triliun, selisihnya mencapai 100 kali lipat. (ysd)

    JAKARTA--Keputusan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News