Anggaran Sarpras PTN Rp3,9 Triliun Cair

Kampus Bisa Langsung Teken Kontrak Dengan Pemenang Tender

Anggaran Sarpras PTN Rp3,9 Triliun Cair
Anggaran Sarpras PTN Rp3,9 Triliun Cair

jpnn.com - JAKARTA - Enam bulan terakhir pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di perguruan tinggi negeri (PTN) praktis mogok. Pasalnya anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk sarpras PTN sebesar Rp 3,9 triliun diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pembahasan dengan Komisi X DPR kemarin, disepakati anggaran itu sudah bisa dipakai.

 

Keputusan penggunaan sekaligus pencairan anggaran sarpras PTN ini diambil dalam rapat kerja (raker) Mendikbud Mohammad Nuh dengan Komisi X DPR kemarin. Usai rapat Nuh mengatakan, pembebasan blokir dari Kemenkeu itu ada syaratnya.

"Syaratnya ya sekarang ini. Harus ada pembahasan dan persetujuan dengan Komisi X DPR," ujar menteri asal Surabaya itu.

Nuh mengatakan anggaran sarpras PTN sejatinya ada di dalam APBN Kemendikbud 2013. Tetapi selama ini tidak bisa digunakan karena statusnya masih terblokir. Nuh berharap setelah pembahasan ini tuntas dan tanda blokir sudah dicabut oleh Kemenkeu, pihak PTN segera menjalankan anggaran yang sudah ditetapkan.

"Rencananya sore nanti (kemarin sore, red) seluruh PTN dipanggil ke Jakarta untuk paparan sosialisasi penggunaan dana sarpras itu," papar Nuh.

Anggaran sarpras ini turun ketika tahun anggaran 2013 sudah menjelang masuk bulan Agustus. Itu artinya potensi anggaran tidak terserap cukup tinggi. Tetapi Nuh tetap optimis serapan anggaran sarpras ini bisa tinggi. Alasannya adalah meskipun anggaran diblokir, masing-masing PTN diperbolehkan membuka lelang dulu hingga penetapan pemenang.

Nah ketika anggaran sarpras ini bisa dicairkan, PTN tinggal menjalankan tanda tangan kontrak dengan pemenang tender. "Jadi tidak mulai dari nol. Mudah-mudahan bisa terserap optimal," kata dia.

JAKARTA - Enam bulan terakhir pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di perguruan tinggi negeri (PTN) praktis mogok. Pasalnya anggaran Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News