Anggodo Bersaksi untuk Ary Muladi
Selasa, 15 Maret 2011 – 10:55 WIB
Dikatakan Anggodo soal Ary Muladi "membantu", bukanlah dalam konteks kerja perusahaan. Melainkan, semata dalam kasus yang sedang dihadapi PT Masaro dalam proyek pengadaan SKRT di Kemenhut.
Total uang yang dimintakan KPK, sebagaimana disebutkan Ary Muladi, ujar Anggodo, jumlahnya adalah Rp 12 miliar. Tahapan demi tahapan kucuran pun dijalankan, dengan harapan ada kelonggaran dari KPK, termasuk pencabutan cekal terhadap Anggoro.
Makanya, kata Anggodo lagi, miliaran uang yang dimintakan dengan mengatasnamakan permintaan Antasari Azhar, Chandra Hamzah, Bibit S Rianto dan Ade Raharja, disetujui begitu saja oleh pihak Anggoro melalui adiknya Anggodo. "Semuanya memang belum dikucurkan ke Ary Muladi," tandasnya.
Sidang dengan terdakwa Ary Muladi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi itu, hingga kini masih berlangsung. Ary sendiri didakwa jaksa karena dianggap menghalangi pemeriksaan kasus korupsi, dengan mencoba untuk menyuap pejabat KPK.
JAKARTA - Anggodo Widjojo, terpidana kasus suap pejabat KPK, Selasa (15/3), memberikan kesaksian untuk persidangan terdakwa Ary Muladi. Saudara kandung
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan