Anggodo jadi Pintu Buru Anggoro
Minggu, 17 Januari 2010 – 02:12 WIB
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Zainal Arifin Mochtar mempunyai pendapat sederhana tentang kelanjutan kasus Anggodo. Menurut dia, kasus Bibit dan Chandra dihentikan karena diyakini ada yang merekayasa kasus itu, di mana Anggodo ditengarai menjadi salah satunya.
"Tapi ada orang lain yang terlibat, sehingga Bibit dan Chandra bisa mulus menjadi tersangka, bahkan ditahan," kata Zainal. Orang-orang itu, kata dia, diduga yang ada di rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi. "Baik terlibat langsung atau tidak," imbuhnya.
Zainal menegaskan, KPK harus mengarahkan penyidikannya pada nama-nama yang ada di rekaman pembicaraan itu. Sebab, diyakininya Anggodo tidak sendiri. "Tidak mungkin terjadi (rekayasa) kalau ada kerjasama," katanya. (git/fal)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menyia-nyiakan pengusutan Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan mengalang-halangi penyidikan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini
- Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan