Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan

Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan
Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan

Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer‎. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News