Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
Selasa, 12 Juli 2011 – 04:24 WIB

Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
BATAM - Azis Martuah Siregar, anggota Brimob Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7). Azis didakwa menyimpan sabu di dalam rumahnya. Ia mengatakan saat ditanya kepemilikan sabu dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut milik dia, dan digunakan untuk dipakai dan dijual. "Saya tanya, dan dia mengakui dan mengatakan dapat barang tersebut dari salah satu anggota yang bernama Suwarno,"terang Banuaji.
Di persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kepolisian, salah satunya Kapolsek Batuampar Kompol Irawan Banuaji, dan anggota Brimob lainya yaitu Ipda Maslan, Briptu Apri.
Baca Juga:
Dalam persidangan yang diketuai Sorta Ria Neva SH tersebut, saksi mengatakan tak sengaja mendapati sabu di dalam kamar terdakwa. Irawan yang saat itu bertugas sebagi polisi melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang dianggap banyak masalah dan banyak laporan. "Khususnya untuk masalah interent dengan penegakan disiplin. "Terdakwa sering tak piket dan mempunyai banyak masalah lainnya," tuturnya memberikan kesaksian.
Baca Juga:
BATAM - Azis Martuah Siregar, anggota Brimob Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7). Azis didakwa menyimpan sabu di dalam
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik