Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
Selasa, 12 Juli 2011 – 04:24 WIB

Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
Saksi lain mengatakan tak sengaja menemukan sabu dibawah lipatan baju dalam lemari terdakwa saat pengeledahan rumah terdakwa. Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Azis yang menyebutkan saat ditanya oleh saksi, ia tak mengakui barang tersebut miliknya. "Saya mengakuinya pas sudah dikantor,"jelasnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui,Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Tembesi pada tanggal 25 Januari 2011. Di rumah Azis, petugas menemukan sabu di dalam lipatan baju yang disimpan lemari.
Setelah itu Azis dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan paginya dilakukan tes urine yang hasilnya menyatakan terdakwa positif mengunakan sabu. Sejak itu terdakwa ditahan karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. (cr12/jpnn)
BATAM - Azis Martuah Siregar, anggota Brimob Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7). Azis didakwa menyimpan sabu di dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria yang Ditemukan di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas