Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu

Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
Saksi lain mengatakan tak sengaja menemukan sabu dibawah lipatan baju dalam lemari terdakwa saat pengeledahan rumah terdakwa. Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Azis yang menyebutkan saat ditanya oleh saksi, ia tak mengakui barang tersebut miliknya. "Saya mengakuinya pas sudah dikantor,"jelasnya.

Sebagaimana diketahui,Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Tembesi pada tanggal 25 Januari 2011. Di rumah Azis, petugas menemukan sabu di dalam lipatan baju yang disimpan lemari.

Setelah itu Azis dibawa ke kantor polisi untuk  menjalani pemeriksaan dan paginya dilakukan tes urine yang hasilnya menyatakan terdakwa positif mengunakan sabu. Sejak itu terdakwa ditahan karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. (cr12/jpnn)

BATAM - Azis Martuah Siregar, anggota Brimob Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7). Azis didakwa menyimpan sabu di dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News