Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka

Meski sudah dilakukan tahap dua, kedua tersangka akhirnya diputuskan tidak ditahan oleh JPu Kejari Mataram. Alasan tidak dilakukan penahanan karena sudah ada perdamaian antara pelapor dengan kedua tersangka.
“Keduanya tidak ditahan karena sudah ada perdamaian,’ ’ ujar Kasi Pidum Kejari Mataram Safwan Wahyofie di ruang kerjanya.
Alasan lainnya kata dia, tentunya sudah memenuhi syarat subjektif untuk tidak dilakukan penahanan. Seperti tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Ia juga menepis anggapan tersangka tidak ditahan karena latar belakangnya sebagai anggota DPRD NTB.
“Tidak ada itu, semua orang sama didepan hukum dan tidak ada pengecualian,’ ’ katanya.
Meski demikian, kasus tersebut dipastikan akan tetap berjalan. Kasus ini juga nantinya segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Segera akan disusun dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini tetap akan dipersidangkan,’ ’ tutupnya.(gal)
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini