Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah siri tanpa izin istri pertama.
Penyidik juga menetapkan istri kedua Junaidi, Solatiah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah melakukan pemberkasan, kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penyidik kemudian melaksanakan tahap dua kedua, menlimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.
“Hari ini kami sudah menerima tahap dua kedua tersangka dari Polda NTB,’ ’ ujar Sahdi selaku JPU Kejati NTB, Kamis kemarin (18/5).
Dijelaskan, keduanya diduga melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan dari istri pertama yaitu Halimatussa’diah.
Sebagai istri pertama, Halimastussa’diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri terjadi pada bulan Maret 2017.
“Nikah siri itu memang boleh. Tapi yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar,’ ’ katanya.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus
- Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, 2 Oknum Dosen Ini Segera Jadi Tersangka
- KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI, Siapa?
- Publik Yakin KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikas Pengadaan Barang
- Polisi Rekonstruksi Kasus Prostitusi Anak di NTB, Tersangkanya Kakak Korban
- Timbun 1 Ton Limbah Medis di Kebun Ubi, Direktur PT GBT Ditangkap Polresta Pekanbaru
- Bea Cukai Serahkan Tersangka Penyelundupan 28 Ton Mangga dari Malaysia ke Kejati Riau