Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah siri tanpa izin istri pertama.
Penyidik juga menetapkan istri kedua Junaidi, Solatiah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah melakukan pemberkasan, kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penyidik kemudian melaksanakan tahap dua kedua, menlimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.
“Hari ini kami sudah menerima tahap dua kedua tersangka dari Polda NTB,’ ’ ujar Sahdi selaku JPU Kejati NTB, Kamis kemarin (18/5).
Dijelaskan, keduanya diduga melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan dari istri pertama yaitu Halimatussa’diah.
Sebagai istri pertama, Halimastussa’diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri terjadi pada bulan Maret 2017.
“Nikah siri itu memang boleh. Tapi yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar,’ ’ katanya.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini