Anggota Dewan Mulai Jarang Ngantor, Lebih Banyak ke Luar Kota

Anggota Dewan Mulai Jarang Ngantor, Lebih Banyak ke Luar Kota
Ilustrasi ruang DPRD. Foto: JPG

Dua di antaranya Raperda Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA : Ini Sanksi untuk Anggota Dewan yang Bolos Rapat

Tiga pekan lalu pansus sudah menuntaskan pembahasan itu. Tinggal menunggu badan musyawarah melangsungkan rapat untuk menentukan rapat paripurna. Namun, hingga tiga pekan bergulir, raperda itu tidak kunjung disentuh.

Saat ditagih realisasi penerapan perda tersebut, Ketua Pansus KTR Junaedi tidak bisa menjawab. Menurut dia, kewenangan untuk menentukan paripurna ada di pimpinan dewan.

''Bukan ke pansus lagi. Monggo ke pimpinan,'' ujarnya.

BACA JUGA : Anggota DPRD dan Staf PNS Banyak Bolos di Hari Pertama Kerja

Pimpinan dewan memang menentukan jadwal rapat badan musyawarah. Rapat tersebut membahas kegiatan dewan sepekan mendatang. Agenda rapat paripurna juga ditentukan dalam rapat itu.

Ketua Baperda DPRD Surabaya Muchammad Machmud mengakui, tanggungan dewan memang banyak.

Anggota DPRD banyak yang tidak hadir ke kantor padahal masih ada pembahasan yang harus dituntaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News