Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam
Selasa, 03 Oktober 2017 – 03:00 WIB

Djasarmen Purba. Foto: batamos/jpg
Contoh, Perumahan, Jasa,Sosial dll. Kedua adalah HPL untuk BP Batam hanya diberikan untuk Bandara, Pelabuhan dan Industri.
"Wilayah Peruntukan umum diberlakukan sama dengan wilayah lain di Indonesia, tanpa HPL, tanpa UWTO," katanya. (ian)
Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD