Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam
Selasa, 03 Oktober 2017 – 03:00 WIB
Contoh, Perumahan, Jasa,Sosial dll. Kedua adalah HPL untuk BP Batam hanya diberikan untuk Bandara, Pelabuhan dan Industri.
"Wilayah Peruntukan umum diberlakukan sama dengan wilayah lain di Indonesia, tanpa HPL, tanpa UWTO," katanya. (ian)
Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Sukses, Aset yang Dikelola Wealth Management BRI Tumbuh 21% Kuartal I 2024
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?