Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam

Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam
Djasarmen Purba. Foto: batamos/jpg

jpnn.com, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengecam BP Batam dengan terbitnya Perka BP Batam no 10 tahun 2017. Terbitnya Perka tersebut, dinilai bisa menghambat Investasi.

"Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi,” kata Anggota DPD RI Jasarmen Purba, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (2/10).

Dia mengatakan saat ini sudah banyak keluhan dari masyarakat dan pengusaha terkait Perka tersebut. Tentunya masyarakat cemas dan khawatir dengan Perka tersebut.

"Ini sangat luar biasa. Semakin tidak ada kepastian berinvestasi di Batam. Semua pada cemas sekarang. Bukan makin mudah, justru makin sulit sekarang di Batam ini," katanya.

Menurut mantan anggota DPRD Kota Batam ini, ada dua poin dalam Perka tersebut yang dirasa sangat aneh dan janggal. Pastinya tidak mendukung dunia usaha.

Pertama, dalam pasal 20 menyebutkan bagi investor yang akan menanam modal nya harus memberi jaminan 10 persen dari total investasi kepada BP Batam.

"Tapi yang paling aneh adalah ketika masyarakat yang mengajukan kredit Bank yang tanah nya dijadikan agunan harus minta persetujuan BP Batam," katanya.

Perka tersebut sama sekali tidak masuk dalam proses percepatan investasi sebagaimana diminta oleh Presiden dalam Perpres No.19 tahun 2017.

Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News