Anggota DPR Dorong Kemenkumham Perbaiki Layanan Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendorong Kemenkumham segera menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memperbaiki layanan keimigrasian terutama Visa on Arrival dan Kartu Izin Tinggal terbatas (Kitas).
"Saya meyakini perintah Presiden tersebut untuk perbaikan dan mempermudah investor asing masuk ke Indonesia," kata Andi Rio di Jakarta, Selasa.
Karena itu, dia meminta Kemenkumham segera mengikuti anjuran dan perintah Presiden tersebut untuk memperbaiki pelayanan keimigrasian.
Menurut dia, Ditjen Imigrasi Kemenkumham harus bisa meningkatkan profesionalitas dan transparansi kepada publik khususnya warga negara asing dalam sisi informasi yang dilakukan secara terperinci dalam hal prosedur dan proses pelayanan keimigrasian di Indonesia.
"Langkah ini untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan warga negara asing kepada Indonesia, turis dan investor asing harus merasa nyaman, aman dan mendapat kemudahan," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menjelaskan, seluruh dunia sedang berusaha mendapatkan investor asing untuk melakukan pemulihan perekonomiam pascapandemi Covid-19.
Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan harus dapat meyakinkan bahwa kondisi Indonesia aman dan mudah melakukan investasi.
Dia menilai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan keimigrasian harus saling berkomunikasi dan koordinasi secara sinergis.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendorong Kemenkumham segera memperbaiki layanan keimigrasian.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!