Anggota DPR Ini Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Pengeroyok Tenaga Kesehatan

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, kepada penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (10/8).
"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," kata Arteria Dahlan di Bandarlampung.
Politikus PDIP itu juga menjadi pihak penjamin dalam penangguhan penahanan ketiga tersangka pengeroyokan yang masing-masing berinisial A, NV, dan DD.
Dia menjamin ketiganya tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.
"Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya Arteria Dahlan menegaskan.
Menurut Arteria, pihak keluarga tersangka dalam perkara itu telah sepakat untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Namun, dia akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap ketiga pelaku.
"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tetapi kami hargai itu dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," tutur Arteria.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjadi penjamin penangguhan penahanan tiga tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung.
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan