Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Aturan Zona Bebas Air Tanah Dirombak Total

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Aturan Zona Bebas Air Tanah Dirombak Total
Diskusi soal aturan zona bebas air tanah yang diadakan LPBI NU DKI Jakarta. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra, Syarif mengusulkan Perturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 tentang zonasi bebas air tanah dirombak total karena dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunanya.

"Pergub itu tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil," ujar Syarif dalam siaran persnya, Minggu (6/8).

Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta.

Syarif yang juga wakil sekretaris Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah.

"Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," ujar dia.

Sementara itu Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin menyampaikan bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaran dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah juga perlu ditinjau ulang demi Jakarta nol persen dari pengambilan air tanah.

"Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri, dengan pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ujar dia.

Kamaludin menegaskan jika LPBI NU DKI Jakarta akan terus melakukan komunikasi dengan Pemprov DKI dan Kementrian ESDM serta lembaga peduli lingkungan dan perubahan iklim dalam rangka menjaga Jakarta dari bahaya tenggelam.

Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini dilakukan untuk membangunkan kesadaran publik bahwa masalah air sekrusial itu, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.

Syarif, selaku salah satu anggota DPRD DKI Jakarta meminta aturan soal zona bebas air tanah dirombak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News