Anggota DPRD Ini Lepas dari Tuduhan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Kok Bisa?

Anggota DPRD Ini Lepas dari Tuduhan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Kok Bisa?
Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri didampingi pengacaranya Nasrun Natsir yang menerima putusan bebas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan untuk petani di Polres Mamuju, Senin (21-11-2022) ANTARA/M. Faisal Hanapi

jpnn.com, MAMUJU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju melepaskan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri dari status tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.

Hakim Ketua PN Mamuju Maslikun dalam sidang praperadilan, Senin (21/11_ menyatakan Sukri tidak bersalah dan membebaskan status anggota dewan itu sebagai tersangka.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kejari Mamuju tidak memenuhi dua alat bukti menetapkan Sukri jadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar pada 2019.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Majelis hukim pada sidang parperadilan itu juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan oleh Kejari Mamuju.

"Tidak memenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju," kata Maslikun.

Tim kuasa hukum anggota DPRD Sulbar Sukri, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi pun langsung merespons putusan praperadilan yang menyatakan kliennya tidak bersalah.

"Klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju," ujar Nasrun.

Anggota DPRD Sulbar Sukri menang praperadilan yang membebaskannya dari status tersangka di kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,1 miliar. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News