Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 10:01 WIB
Tentang alasan pencoretan pencalonan Fahuwusa, karena calon yang diusung Partai Demokrat itu tidak memiliki ijazah. "Dia itu tidak memiliki ijazah. Jadi bukannya (ijazah) palsu," lanjutnya.
Baca Juga:
Lantas mengapa uang dari Fahuwusa itu diterima? Saut mengatakan, dirinya sempat menolak pemberian itu. Namun Fahuwusa meninggalkan uang itu di ruangan kerja Saut di KPU Pusat.
Karenanya, Saut melaporkan pemberian itu ke KPK. "Saya sudah tolak tapi uangnya dia tinggal begitu saja di meja. Lalu saya laporkan kepada KPK sebagai penerimaan gratifikasi," ucapnya.
Saut mengaku melaporkan gratifikasi itu sehari setelah pemberian. "Walau telat satu hari, tapi kan batas waktunya (lapor gratifikasi) 30 hari," ucap pendeta yang pernah menjadi anggota Panwaslu itu.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca