Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia. Saut melaporkan pemberian itu setelah menerima uang Rp 99,900.000,- dari Fahuwusa.
"Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp 100rb yang tercecer. jadi Rp 99,9 juta," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).
Baca Juga:
Saut memaparkan, dirinya menerima uang itu pada 13 Oktober 2010 di ruang kerjanya di kantor KPU Pusat. Seperti dituturkan Saut, uang itu dikemas dalam kantong kertas bermotif batik.
Ada pun tujuan pemberian, sebut Saut, karena pencalonan Fahuwusa pada Pemilukada Nisel dicoret oleh KPU Nisel. "Jadi dia minta supaya bisa ikut Pemilukada lagi," imbuh anggota KPU pengganti Andi Nurpati itu..
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia