Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri

Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri
Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri
Menurut mantan anggota Panwaslu Sulteng ini, surat pengunduran diri secara resmi telah dikirimkan ke KPU Pusat tertanggal 6 Maret lalu.

Dikatakan, akibat dampak dari perbedaan pendapat, dirinya mengalami layanan administrasi yang dikriminatif dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPUD.

"Bahkan saya tidak diberi akses informasi memadai dan tidak pernah mendapat undangan rapat pleno setelah rapat pleno 9. Februari 2013," katanya.

Sebagaimana diketahui, 15 Januari 2013 lalu, sekitar Pukul 14.30 WIB, dalam putusannya MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News