Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri
Sabtu, 09 Maret 2013 – 23:51 WIB
Menurut mantan anggota Panwaslu Sulteng ini, surat pengunduran diri secara resmi telah dikirimkan ke KPU Pusat tertanggal 6 Maret lalu.
Baca Juga:
Dikatakan, akibat dampak dari perbedaan pendapat, dirinya mengalami layanan administrasi yang dikriminatif dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPUD.
"Bahkan saya tidak diberi akses informasi memadai dan tidak pernah mendapat undangan rapat pleno setelah rapat pleno 9. Februari 2013," katanya.
Sebagaimana diketahui, 15 Januari 2013 lalu, sekitar Pukul 14.30 WIB, dalam putusannya MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini
BERITA TERKAIT
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol