Anggota Lintas Ganja Nusantara Ditangkap karena Edarkan Narkotika, Begini Modusnya

Anggota Lintas Ganja Nusantara Ditangkap karena Edarkan Narkotika, Begini Modusnya
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung menunjukan barang bukti berupa 6 pot tanaman yang berisi 11 pohon ganja di Kantor BNNP Banten, di Serang, Rabu. (ANTARA/Mulyana)

Ia menjelaskan petugas di lapangan langsung melakukan 'control delivery' pada alamat penerima dan menangkap ST dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

"Kami lakukan interogasi dan penggeledahan seluruhnya, dari situ menemukan tanaman ganja di teras rumah lantai dua yang lebarnya kurang lebih 2 meter, panjangnya 1 meter seperti balkon. Di sana kami lihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja," ungkapnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik MR.

Pihaknya bersama tim langsung menuju kediaman MR untuk melakukan penangkapan.

"Keterangan yang didapat bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di enam pot yang berisikan 11 pohon ganja. Ganja ini di tanam di Banten, di Cilegon. Mereka ini mengaku ketika mereka menerima kiriman ganja berbentuk butiran biji-biji," jelasnya.

Dari hasil penyitaan BNNP mendapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone berserta SIM card, 1 kartu ATM BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.

"Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun," pungkasnya. (antara/jpnn)

Dari hasil penyitaan BNNP mendapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone berserta SIM card, 1 kartu ATM BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News