Anggota Pansus Pelindo Curiga Ada Rekayasa agar JICT Punya Banyak Utang

Anggota Pansus Pelindo Curiga Ada Rekayasa agar JICT Punya Banyak Utang
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Sukur Nababan mengatakan, dugaan adanya patgulipat di balik keputusan Pelindo II memperpanjang konsesi bagi Hucthison Port Holdings (HPH) untuk mengelola Jakarta International Container Terminal (JICT) semakin kuat. Menurutnya, sangat janggal ketika keputusan Pelindo II menyerahkan pengelolaan JICT ke perusahaan asing yang jelas-jelas menyalahi undang-undang justru dipertahankan dan dibela dengan dalih demi keuntungan.

Sukur mengatakan, keputusan Pelindo II di bawah RJ Lino memperpanjang konsesi telah melanggar Undang-Undang Pelayaran. “Karena kontrak diteken tanpa persetujuan pemerintah sebagaimana disyaratkan undang-undang,” ujarnya, Sabtu (21/11).

Politikus PDI Perjuangan yang duduk di Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II itu juga menyoroti masalah potensi kerugian negara akibat BUMN pengelola pelabuhan tersebut kembali menyerahkan pengelolaan JICT ke HPH. Berdasarkan kontrak 1999, masa pengelolaan JICT oleh HPH mestinya berakhir pada 2019.

Namun, lanjut Sukur, Pelindo II secara diam-diam memperpanjang konsesi untuk HPH di JICT pada 2014. Kontraknya diperpanjang hingga 2039.

Merujuk pada kontrak 1999, HPH punya saham 51 persen di JICT. Sedangkan 48,9 persen saham JICT milik Pelindo II. Sisanya, 0,1 persen menjadi milik koperasi karyawan.

Hanya saja pada kontrak perpanjangan 2014 silam, saham HPH menjadi 49 persen, sedangkan HPH 51 persen. Dalam kontrak kedua itu Pelindo II mendapat USD 215 di depan dan USD 85 juta dari royalti.

Tapi dari hitungan Sukur, berkurangnya 2 persen saham HPH di JICT justru membuat perusahaan asal Hong Kong itu bakal untung besar. Sebab, masih ada 5 tahun sisa masa kontrak tahap pertama hingga 2019.

Belum lagi, HPH masih mengantongi perpanjangan kontrak hingga 2039. “Kehilangan dua persen dikali lima tahun berarti sepuluh peren. Tapi dengan perpanjangan kontrak sampai 2039, HPH dapat 49 persen," jelas Sukur.

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Sukur Nababan mengatakan, dugaan adanya patgulipat di balik keputusan Pelindo II memperpanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News