Anggota Perbakin Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Siapa Dia? Waduh
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:51 WIB

Arsip - Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserta jajaran menunjukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal, di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (29/7/2022). ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anggota Perbakin digerebek di rumahnya dan tanpa perlawanan. Dua orang juga ikut ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka