Anggota Perbakin Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Siapa Dia? Waduh

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tersangka bernama Agus Witono (50), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di rumahnya pada Senin (8/8) sore.
Dia menyebutkan dalam operasi tersebut anggota mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
“Semua disita beserta 1.498 butir peluru berbagai kaliber mulai dari peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur dari tangan tersangka,” kata dia di Lubuk Linggau, Rabu.
Haris menjelaskan penangkapan tersangka Agus merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Laurenus Andri dan Ciayadi yang ditangkap pada Kamis (21/7) atas kasus dugaan penjualan senjata api ilegal secara daring.
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui, ujarnya, bahwa tersangka Agus mendapatkan senjata api dari oknum anggota Perbakin Musi Rawas yang sebagian dibeli Rp 12 juta per unit.
“Aktivitas terlarangnya menyimpan senjata ilegal itu telah dilakukan selama sekitar lima tahun terakhir, tersangka mengaku senjata itu untuk berburu yang masih dalam pengembangan,” katanya.
Anggota Perbakin digerebek di rumahnya dan tanpa perlawanan. Dua orang juga ikut ditangkap.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka