Anggota Polri & Petugas Imigrasi Terlibat Kasus Penjualan Organ Tubuh

Anggota Polri & Petugas Imigrasi Terlibat Kasus Penjualan Organ Tubuh
Ke-12 tersangka diperlihatkan oleh Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka kasus penjualan organ tubuh di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka, dua orang petugas Imigrasi dan anggota Polri.

"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Hengki menjelaskan jika AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang," katanya.

Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan," katanya.

Hengki juga menjelaskan kalau Aipda M menerima uang Rp 612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.

Ini peran anggota Polri dan petugas Imigrasi dalam kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News