Angkutan Ilegal Menjamur, Ini Saran Kemendagri untuk Pemerintah Daerah

Angkutan Ilegal Menjamur, Ini Saran Kemendagri untuk Pemerintah Daerah
Ilustrasi transportasi angkutan umum. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Teknis dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (19/1).

Menjamurnya angkutan antarprovinsi ilegal jadi fokus pembahasan rapat.

Rakor tersebut dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II, Iwan Kurniawan.

Dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hadir Sekretaris Dishub Danang Kurniawan.

Iwan menjelaskan urusan angkutan umum ilegal ini memiliki dampak negatif baik pada pemerintah, persaingan usaha dan masyarakat itu sendiri.

Selain angkutan umum ilegal, angkutan umum yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 juga menjadi permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Masalah ini memunculkan ketidakadilan regulasi dimana pengusaha legal harus mengusahakan hal-hal yang disyaratkan, sementara travel gelap jalan begitu saja," imbuhnya.

Dijelaskan Iwan, dampak negatif lainnya seperti persaingan harga yang tidak sehat dan berimplikasi secara langsung dengan persaingan usaha di Provinsi Jawa Tengah, minat masyarakat yang bergeser dari angkutan legal ke travel gelap, terminal bus yang menjadi sepi karena jumlah penumpang angkutan legal berkurang.

Dalam menyelesaikan masalah angkutan ilegal ini, sambung dia, Kemendagri memberikan beberapa solusi kepada pemerintah daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News