Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka

Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka
Pelakor dianiaya. Foto: JPG/Pojokpitu

"Pelapor sendiri warga Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember," imbuh Julian.

Para tesangka dikenai pasal 351 dan atau 170 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara besama-sama kepada korban dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara. (pul/jpnn)


Video viral tiga orang menganiaya seorang perempuan yang diduga pelakor di sebuah hotel.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News