Aniaya Pembantu hingga Buta, Pasutri Tersangka

Aniaya Pembantu hingga Buta, Pasutri Tersangka
Aniaya Pembantu hingga Buta, Pasutri Tersangka

jpnn.com - JAKARTA TIMUR - Polisi menahan dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) U, 47, dan L, 44, sebagai tersangka. Dua warga Jatinegara Barat 3, Jakarta Timur, itu diduga telah menganiaya pembantunya, Siti Nur Amalah, 18, hingga mengalami kebutaan. Tetapi, dua pelaku tidak mengakui perbuatan mereka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Mulyadi Kaharni mengatakan bahwa berdasar hasil visum luar, ditemukan luka di sejumlah bagian tubuh korban. Misalnya, lebam di wajah dan bagian kepala bekas dijambak. "Pelaku menganiaya korban dengan cara menjambak dan memukuli," kata Mulyadi, Kamis (5/12).

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi di rumah sang majikan Jalan Jatinegara Barat 3, Jaktim. Penganiayaan itu berlangsung setahun lalu, tepatnya antara September 2012 hingga Januari 2013. Tetapi, korban baru melapor ke polisi pada pertengahan Juni lalu.

Polisi telah memeriksa empat saksi. Yakni, kakak korban, dua orang tuanya, dan yayasan penyalur. "Dua tersangka saat ini sudah ditahan. Memang kita sempat kesulitan mencari saksi," ujarnya.

Modusnya, tutur Mulyani, pelaku melakukan kekerasan secara berulang dengan alasan pekerjaan korban tidak benar. Korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Saat ini, polisi masih menunggu pemeriksaan dokter ahli untuk memastikan apakah kebutaan korban terkait dengan penganiayaan tersebut. "Sejauh ini (dua pelaku) kita kenakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," terangnya.

Mulyadi menambahkan, pihaknya sebetulnya juga melakukan visum tambahan terkait dugaan pelecehan. Tetapi, hasilnya nihil. Kini polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Lubis, U dan L membantah telah menganiaya korban. Menurut Fahmi, kliennya mengaku tidak melakukan tindakan tersebut. Meski begitu, proses hukum yang akan membuktikannya nanti. "Klien kami tidak melakukan penganiayaan itu," tuturnya.

Selama empat bulan bekerja, kinerja korban tidak bermasalah. Hanya, dia sering menjatuhkan piring. "Jadi, hanya ditegur. Tak sampai dianiaya," sambungnya.

JAKARTA TIMUR - Polisi menahan dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) U, 47, dan L, 44, sebagai tersangka. Dua warga Jatinegara Barat 3, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News