Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot
Rabu, 04 April 2012 – 10:11 WIB

Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot
"Kalau permasalahan itu jelas ada dari bukti awal kasus ini. Untuk itu saya pindahkan ke posisi lain. Dia tidak layak jadi Kasatreskrim di TTS. Saat ini, aturan disiplin tetap kita tegakkan. Ini peringatan agar mencegah anggota Polri yang lain untuk yang bertindak arogan dengan sesuka-sukanya," sebutnya sembari menegaskan, anggota Polri dilarang keras tidak menyakiti masyarakat.
Baca Juga:
Ditambahkan, dalam waktu dekat usai perampungan berkas pemeriksaan oleh Propam Polda, bakal dilanjutkan dengan sidang disipilin anggota untuk mengadili pelaku.
"Saya masih tunggu hasilnya melalui sidang disiplin anggota Polri nanti. Pastinya, yang berbuat salah harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
Kasus ini bermula saat korban, Jacky Mansula yang terlibat masalah utang piutang di mana sesuai kesepakatan korban diwajibkan untuk membayar cicil per bulan. Namun, Rudy Susianto selaku peminjam malah melapor ke Kasatreskrim TTS, AKP Arya Brahmaputra.
KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula,
BERITA TERKAIT
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS