Anies Baswedan Harus Tahu, TGUPP Itu Lembaga Ad Hoc

Anies Baswedan Harus Tahu, TGUPP Itu Lembaga Ad Hoc
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkap alasan kementerian yang dipimpinnya mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) DKI 2018.

"Berdasarkan hasil klarifikasi Kemendagri dengan Pemprov DKI, TGUPP lebih sebagai lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI," ujar Tjahjo di Jakart, Sabtu (23/12).

TGUPP, kata Tjahjo kemudian, berperan melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI dan bukan untuk melaksanakan fungsi Biro Administrasi. Karena itu, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan pertimbngan tersebut, maka TGUPP direkomendasikan untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi," ucap Tjahjo.

Menurut mantan Sekjen PDI Perjuangan ini, Kemendagri mengusulkan anggaran TGUPP menggunakan biaya penunjang operasional (BOP) Gubernur DKI.

Karena sejalan dengan maksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah.
"Jadi prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP. Silakan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP, tapi anggarannya dialihkan pembebanannya dari Biro Administrasi ke BOP Gubernur," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan Anies Baswedan bahwa TGUPP itu merupakan lembaga ad hoc sehingga tak bisa dianggarkan dari APBD.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News