Manjakan PKL Tanah Abang di Jalanan, Anies Salahi Aturan

Manjakan PKL Tanah Abang di Jalanan, Anies Salahi Aturan
Pedagang kaki lima yang menempati sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat demi memanjakan pedagang kaki lima telah menyalahi aturan. Sebab, berdasar Peraturan Daerah Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum maka jalan itu mestinya untuk lalu lintas warga dan bukan untuk berdagang.

"Kebijakan penataan Tanah Abang tidak ada payung hukumnya," kata Trubus saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12).

Trubus menjelaskan, Pemprov DKI itu itu tidak berlandaskan payung hukum. Jadi, suatu saat para pedagang kaki lima yang difasilitasi untuk berjualan di jalanan sewaktu-waktu bisa saja digusur. 

Selain itu, kata Trubus, kebijakan Anies tersebut tidak partisipatif. Artinya, elemen-elemen yang terdampak tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut. 

Sebelumnya Ketua RW 01 Jati Baru X, Tanah Abang, Jakarta Pusat  Budiharjo menyesalkan langkah Pemprov DKI soal penutupan Jalan Jati Baru Raya. Budiharjo bahkan menuding Anies bertindak arogan lantaran tidak menyertakan warga sekitar dalam menutup akses jalan tersebut.

"Sama sekali enggak dilibatkan. Di satu sisi saya mendukung Pak Sandi (Wagub DKI Sandiaga Uno, red) untuk menata kaki lima. Tapi bukan dengan cara seperti itu," kata dia.(tan/jpnn)


Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemprov DKI tentang penutupan jalan di Tanah Abang demi PKL tak memiliki landasan hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News