Anies Baswedan: Reklamasi Teluk Jakarta Merugikan Nelayan

Anies Baswedan: Reklamasi Teluk Jakarta Merugikan Nelayan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ( RZWP3K), Rabu (13/12).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kedua berkas raperda itu resmi diterima pada Kamis (14/12) kemarin.

"Dengan begini, kami memiliki keleluasaan sekarang untuk menyiapkan rancangan yang lebih matang yang lebih komprehensif dan sesuai dengan visi serta janji kami untuk menata kawasan Pantai Utara Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).

Anies mengatakan, dirinya tengah menyiapkan tim untuk merevisi dokumen raperda tersebut.

Anies menilai revisi akan memakan banyak waktu karena draf dokumen dua raperda itu begitu tebal.

"Lampirannya agak banyak. Kalau dibilang berarti ini bukan kayak biasanya," kata dia.

Menurut Anies, banyak hal yang dipertimbangkan dalam merevisi draf raperda itu. Namun, yang paling utama adalah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

"Kemudian soal keadilan atas pemanfaatan ruangan yang sekarang yang akan terjadi di tempat-tempat itu. Yang ketiga adalah faktor pemanfaatan bahwa areal reklamasi maupun areal pantai di Utara Jakarta itu harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin," kata dia.

Menurut Anies Baswedan, pengerjaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta telah merugikan para nelayan sekitar tiga tahun belakangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News