Anies Baswedan Resmikan Tebet Eco Park, Fasilitasnya Wow
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi membuka Tebet Eco Park sebagai ruang publik di ibu kota.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat sudah bisa mengunjungi taman tersebut dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya.
Sebelum dilakukan revitalisasi dan berganti nama, ruang terbuka hijau (RTH) itu dikenal dengan nama Taman Tebet.
Menurut Anies, konsep eco park diusung untuk menghadirkan keindahan alami taman melalui pemulihan ekosistem dan naturalisasi ruang terbuka hijau dan biru, serta penyediaan fasilitas taman untuk warga.
“Bukan hanya manusia yang difasilitasi, semua makhluk hidup berhak untuk merasakan kehidupan yang nyaman di kota ini. Tadi kami menyaksikan adanya kupu-kupu, capung, menandakan kawasan ini telah kembali lebih ramah lingkungan," ujar Anies, Sabtu (23/4).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyebutkan keberadaan Tebet Eco Park menawarkan ruang publik yang aman, nyaman, dan setara bagi warga untuk dapat beraktivitas tanpa dikenakan biaya.
Pendekatan dan teknologi yang digunakan pada proses revitalisasi itu diharapkan bisa menjadi acuan dalam menghadirkan eco park di kota-kota lainnya di Indonesia.
“Revitalisasi Taman Tebet menjadi Tebet Eco Park ini berpegang teguh pada konsep pembangunan hijau dan berkelanjutan yang menghasilkan berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh publik,” tutur Suzi
Anies Baswedan mengatakan Tebet eco park diusung untuk menghadirkan keindahan alami taman melalui pemulihan ekosistem dan naturalisasi ruang terbuka hijau.
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda