Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Penting untuk Warga Petamburan

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.
Kepgub 122/1997 yang dicabut Anies Baswedan itu mengatur penetapan penguasaan bidang tanah seluas 23 hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.
Aturan itu menyatakan bahwa lahan seluas 23 hektare di RW 01, 02, 03, 04, 05, 08 dan 09, Petamburan, Tanah Abang bakal dibangun rumah susun
Namun, pada kenyataannya pembangunan rusun di Petamburan tersebut sebagian tidak terealisasi.
Sementara itu, warga yang masih mempunyai hak atas kepemilikan tanah itu tidak dapat melakukan pengurusan izin lantaran terganjal Kepgub tersebut.
Akibatnya, warga akhirnya tidak bisa membangun rumah atau bangunan baru maupun pemanfaatan lainnya.
Nah, Kepgub 1596/2021 mengembalikan hak warga pemilik lahan di Petamburan untuk bisa mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” tulis Kepgub yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan penting untuk warga Petamburan, melalui Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021.
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan