Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Penting untuk Warga Petamburan

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail selaku pendamping warga Petamburan mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah mengabulkan permintaan warga.
Menurut dia, selama ini Kepgub 122 Tahun 1997 menjadi hambatan bagi warga yang akan mendirikan bangunan.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI juga tak bisa mengeluarkan surat IMB karena terhalang kepgub tersebut.
“Dari hasil pembahasan tersebut, Alhamdulillah kesimpulannya masing-masing pihak menguatkan untuk dicabutnya kepgub ini karena menghambat proses pembangunan wilayah Petamburan, khususnya di 7 RW," kata Ismail.
Baca Juga: Ferdinand yang Mengaku Mualaf Sampaikan Permohonan, Simak Kalimat Terakhir!
Dengan adanya kepgub yang baru, Ismail berharap warga bisa segera mendapatkan izin kepemilikan tanah maupun IMB.
“Yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses, ya, dan ini adalah sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh warga," ucap Ismail. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan penting untuk warga Petamburan, melalui Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan