Anies Baswedan tidak Menoleransi Pelaku Usaha Pelanggar Prokes

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak menoleransi pelaku usaha yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di ibu kota.
Anies Baswedan mencontohkan pelaku usaha yang diduga melanggar prokes seperti yang terjadi di Holywings, Kemang pada beberapa waktu lalu.
"Bapak ibu, pemerintah tidak akan menoleransi, dan akan memberikan sanksi yang tegas," kata Anies saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Anies menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya semata-mata melanggar peraturan.
Namun, kata dia, juga mengkhianati usaha dari jutaan warga yang disiplin mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Anies, penerapan prokes bertujuan untuk keselamatan dan melindungi anak bangsa.
Oleh karena itu, dia berharap pelanggaran serupa tidak terulang lagi.
“Kami harap kejadian kemarin tidak terulang. Kami berterima kasih kepada semua yang melakukan protokol kesehatan," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pelanggaran prokes bukan hanya semata-mata melanggar peraturan. Namun, mengkhianati usaha dari jutaan warga yang disiplin mencegah penyebaran Covid-19.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal