Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3).
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya.(mcr4/jpnn)
Menurut Francine, walaupun keputusan Anies tersebut terkesan plin-plan, namun para penggugat yang merupakan warga korban banjir merasa lega.
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang