Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang, Wagub DKI Membeber Alasan
Walaupun begitu, Riza Patria meminta agar pencabulan banding itu tidak perlu digoreng-goreng.
"Itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," tegas politikus Gerindra itu.
Sebelumnya , Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Gugatan itu diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Dalam putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang . (mcr4/fat/jpnn)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal alasan Anies mencabut banding putusan PTUN soal banjir Kali Mampang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?