Anies Diminta Batalkan Pergub Pembunuh Warisan Djarot
Rabu, 25 Oktober 2017 – 23:02 WIB
"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Energi," kata dia.
Seperti diketahui, lima hari sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik, Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Pergub Nomor 148 tahun 2017.
Salah satu isi poin tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. (Mg4/jpnn)
Pengusaha reklame konvensional mengeluhkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 yang dinilai mengancam bisnis mereka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab