Anies Pindahkan Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok ke Cakung, Simak Alasannya
Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:19 WIB
Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.
Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji akan membayar ganti rugi.
Gubernur yang saat itu telah dijabat oleh Anies yang berjanji akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.
Selain itu, Anies juga berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri.
Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anies Baswedan membeberkan alasan memindahkan warga eks Bukit Duri, Jakarta Selatan ke Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo