Anies Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Lebih Singkat

Anies Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Lebih Singkat
Jam kerja ASN Pemprov DKI selama ramadan. Foto: ilustrasi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2022.

Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2022.

Dalam Kepgub tertulis ASN DKI bekerja selama tujuh jam mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Jam kerja ini berlaku dari Senin sampai Kamis.

Waktu Istirahat diberikan selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Selanjutnya, pada Jumat, jam kerja ASN lebih lama 30 menit mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.

Waktu istirahat selama 60 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Pengecualian berlaku terhadap ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti petugas rumah sakit, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dan Dinas Perhubungan.

Kemudian berlaku juga bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan guru serta penjaga sekolah.

Gubernur Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News