Anita Kolopaking Tersangka? Kabareskrim: Nyolong Start Namanya itu..

Anita Kolopaking Tersangka? Kabareskrim: Nyolong Start Namanya itu..
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Menyusul pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada proses hukum lanjutan.

"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," ujar Komjen Sigit saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu.

Namun demikian, dia tidak memerinci bentuk tindakan-tindakan khusus tersebut.

Saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Sigit enggan menanggapi.

"Nyolong start namanya itu... hehehe," kata jenderal bintang tiga itu.

Sigit memastikan langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat, yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.

"Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," kata Argo.

Menyusul pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Bareskrim telah menyiapkan proses hukum lanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News