Anjasmara Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

jpnn.com, SAMARINDA - Pria bernama Anjasmara diringkus Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria 42 tahun ini ditangkap polisi ketika sedang menanti calon pembelinya di pinggir Jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Rabu (20/4) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengatakan kasus peredaran narkotika golongan I ini terungkap setelah menerima laporan warga setempat.
"Disampaikan, kalau di kawasan ini sering terjadi transaksi narkoba. Laporan ini lantas kami tindaklanjuti," ungkap Kompol Rido saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (25/4).
Kompol Rido menjelaskan, laporan ini ditindaklanjuti dengan mengerahkan polisi berpakaian preman ke lokasi penangkapan.
Singkat cerita, petugas yang tengah melakukan penyelidikan mendapati seorang pria mengendarai motor merek N-Max KT 3129 BAB warna biru berhenti di pinggir jalan itu.
"Pelaku terpantau petugas kami duduk di atas motornya seperti sedang menunggu seseorang," ungkapnya.
Curiga dengan gerak-gerik pria tersebut, polisi melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan membawa sabu-sabu.
Polisi menangkap Anjasmara saat mengendarai motor merek N-Max. Ternyata ini yang hendak dilakukannya.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu