Anjasmara Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan gumpalan tisu dari kantong celana depan. Saat dibuka berisi satu paket sabu-sabu seberat 1,24 gram bruto," ucapnya.
"Saat kami interogasi, pelaku ini mengaku bernama Anjasmara warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang," imbuhnya.
Kepada polisi, Anjasmara mengaku sedang menanti calon pembeli sabu-sabu. Sebelum ke lokasi tersebut, pelaku telah menjual satu paket sabu-sabu ke pengguna lain.
"Dari tangannya kami juga menemukan uang tunai Rp 500 ribu dikantong celana belakang pelaku, diduga hasil penjualan narkoba," terangnya.
Setelahnya, Anjasmara beserta barang bukti di bawa petugas ke Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
"Peranya pelaku ini penjual atau pengedar sabu-sabu, untuk muasal barang saat ini masih kami dalami lagi," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap Anjasmara saat mengendarai motor merek N-Max. Ternyata ini yang hendak dilakukannya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat